Belitung Timur, kikyanto.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Program Desa Anti Korupsi di Waterboom Mekar Jaya Desa Mekar Jaya Manggar pada Kamis (8/6/23).
Desa Mekar Jaya merupakan salah satu desa yang terpilih sebagai calon Percontohan Desa Anti Korupsi. Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Beltim, dan Kepala Desa Mekar Jaya.
Burhanudin, yang juga dikenal sebagai Aan, mengatakan bahwa Desa Mekar Jaya telah dinilai dan secara langsung ditunjuk oleh KPK sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi. Hal ini tentu tidak mudah karena melibatkan komitmen dari semua stakeholder di Desa Mekar Jaya.
“Kami dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan berkomitmen dan menunjuk instansi vertikal, Kejaksaan, kepolisian, dan pemda sendiri untuk bersama-sama memberikan pembinaan kepada Desa Mekar Jaya,” ujar Burhanudin setelah menghadiri pembukaan bimtek.
Aan menyatakan bahwa program Desa Anti Korupsi ini bukan hanya seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk komitmen.
“Komitmen harus dibangun oleh semua pihak agar dapat diwujudkan dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” harap Aan.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Desa Anti Korupsi KPK RI, Rino Haruno, mengatakan bahwa berdasarkan tahapan penilaian program Desa Anti Korupsi, yang meliputi Observasi, Bimbingan Teknis, Penilaian, dan Peluncuran/Penyerahan Penghargaan, Desa Mekar Jaya adalah desa yang paling siap di antara desa-desa di tiga Kabupaten yang diamati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saat ini, Desa Mekar Jaya masih menjadi calon percontohan Desa Anti Korupsi, bukan Desa Anti Korupsi secara resmi. Penilaian akan dilakukan oleh KPK RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten untuk menilai apakah Desa Mekar Jaya layak menjadi Desa Anti Korupsi,” jelas Rino.
Penilaian juga melibatkan komitmen Kepala Desa dan aparatur desa dalam mengimplementasikan indikator Desa Anti Korupsi. Jika Desa Mekar Jaya belum layak, maka tidak dapat dijadikan Desa Anti Korupsi.
“Hari ini, KPK juga melakukan penilaian dan memberikan penilaian yang mencakup catatan tentang apa yang perlu dilengkapi. Saat ini, skor penilaian masih 60,” lanjut Rino menjelaskan tahapan penilaian yang dilakukan di Desa Mekar Jaya.
Selanjutnya, Rino menyampaikan harapannya agar Bupati Belitung Timur membentuk tim untuk mengawal dan membimbing Desa Mekar Jaya.
“Tim tersebut berasal dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur, untuk mengawal desa tersebut sehingga dapat mencapai skor minimal 90% dari target 100% indikator yang ditetapkan,” tutup Rino. (Red)