BELITUNG, ANOQ NEWS – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media, organisasi pers, ataupun wartawan. Imbauan ini bertujuan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA : Tambak Udang PT KPN di Desa Pulau SeLiu Disegel KLHK!
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi oleh moral dan etika profesi jurnalistik dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme,” tegas Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Ketua Dewan Pers, dalam surat edarannya.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Masyarakat diimbau untuk menolak permintaan THR dari oknum yang mengaku wartawan, organisasi wartawan, atau media.
“Jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, dan/atau mengancam, catat identitasnya, laporkan ke kantor polisi terdekat, dan hubungi Dewan Pers,” imbau Ninik.
Dewan Pers tidak mentolerir praktik buruk dimana oknum wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan, ataupun THR. Hal ini dapat merusak integritas wartawan Indonesia dan kemerdekaan pers.
“Imbauan ini dibuat untuk menjaga marwah jurnalisme dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” pungkas Ninik. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News