anoqnews kik yanto
  • 24/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Direktur PT SMIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Direktur PT SMIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (29/3/2024), kembali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu RD, Direktur PT SMIP, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2020-2023.

BACA JUGA : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Dituntut Penjara, Termasuk Mantan Pj Gubernur Babel

Sebelumnya pada Kamis (28/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai TERSANGKA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD selaku Direktur PT SMIP terbukti melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah. Pada tahun 2021, RD memasukkan gula kristal putih ke dalam negeri dengan cara mengganti karung kemasan seolah-olah gula tersebut merupakan gula kristal mentah.

“Perbuatan RD ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang jumlahnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangannya, Sabtu (30/3).

RD diduga melanggar adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“RD kemudian ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Maret-17 April 2024,” tutup Ketut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *