anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Disiplin Kehadiran Jadi Kunci Kenaikan Pangkat Pegawai Kejaksaan

Disiplin Kehadiran Jadi Kunci Kenaikan Pangkat Pegawai Kejaksaan

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan), Rudi Margono, menegaskan pentingnya disiplin kehadiran kerja bagi seluruh pegawai Kejaksaan, Senin (3/2). Kehadiran ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab pegawai, tetapi juga menjadi faktor utama dalam pengajuan hak-hak kepegawaian, seperti kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

BACA JUGA : Jaksa Agung Muda Pidum Hadiri Pelatihan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto di Jakarta

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia, Rudi Margono menyatakan bahwa tingkat kehadiran, termasuk keikutsertaan dalam apel kerja, akan menjadi parameter utama dalam evaluasi promosi maupun demosi pegawai. “Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai jam kerja dan apel pegawai Kejaksaan diatur dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu, yang mencakup:

Pasal 14

Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00;
  2. Hari Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Pasal 15

(1). Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut:

    • Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore;
    • Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan;
    • Apabila diperlukanoleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b;
    • Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat.

    (2). Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

    Langkah ini merupakan bagian dari rencana aksi Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya JAM-Pengawasan dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, serta citra Kejaksaan RI di mata masyarakat.

    Dengan adanya aturan ini, diharapkan kedisiplinan pegawai Kejaksaan semakin meningkat, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional dan berintegritas. (Red)

    Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *