anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Drama Pelarian Berakhir! Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Anak

Drama Pelarian Berakhir! Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Anak

ANOQ NEWS, PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia. Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun ini ditangkap di rumah orang tuanya di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Biaya Pilkada Selangit, Jaksa Agung Peringatkan Potensi Korupsi di Pemerintahan Daerah

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H. Stefanus sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tertanggal 4 April 2023. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan.

Stefanus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, ia tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang sah (in absentia) dan kemudian melarikan diri. Sejak saat itu, Tim Tabur Kejati Sumsel terus memburunya.

Dalam upaya menghindari penangkapan, Stefanus berpindah-pindah kota. Ia melarikan diri dari Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Setelah dua minggu pengintaian intensif, tim akhirnya mengetahui keberadaannya di Palembang dan segera mengambil tindakan.

Saat ditangkap, Stefanus tengah beristirahat di rumah orang tuanya. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejati Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta menangkap para buronan yang mencoba menghindari keadilan.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif Tim Tabur Kejati Sumsel. Kami terus berupaya memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lolos dari hukum. Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan buronan agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.” (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *