ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Kamis (6/2).
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Dua saksi yang diperiksa adalah AS, yang berperan sebagai Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, serta DK, yang menjabat sebagai Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menyeret nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyatakan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam tata niaga timah di Indonesia.
“Kami terus berupaya mengungkap fakta-fakta hukum yang ada dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tata kelola sumber daya alam yang strategis. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga integritas industri pertambangan di Indonesia.
Penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News