JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
BACA JUGA : Kembali Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah, RL Ditahan!
Kedua saksi tersebut adalah :
- S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 s/d saat ini.
- RA selaku Direktur Business Development.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Rabu, 21 Februari 2024, keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News