ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Pada Selasa (8/4), dua orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
BACA JUGA: Perumda Tirta Batu Mentas Masih Rugi di 2023, Modal Daerah Belum Berbuah Laba
Dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial CL, yang diketahui merupakan anak dari tersangka HL, serta LL, yang merupakan istri dari tersangka yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan keterkaitan keluarga tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.,” ujar Harli.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara, sebagai langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan sumber daya alam strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News