ANOQ NEWS, PALEMBANG – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta), telah diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Jumat (31/5/2024). Penyerahan ini menandai dimulainya Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam proses hukum kasus ini.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024. DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan NW ditahan di Rutan Palembang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah selanjutnya setelah penyelesaian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” jelas Vanny dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan informasi yang disampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah sebagai berikut:
- Tersangka DK, selaku Notaris Kota Yogyakarta, membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan untuk sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
- Tersangka NW diduga terlibat dalam proses transaksi jual beli terkait pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tanah tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Upaya Penuntasan Kasus
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dapat berjalan dengan cepat dan adil. Kejaksaan Negeri Palembang akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Masyarakat pun diharapkan dapat mengawasi jalannya persidangan agar keadilan dapat ditegakkan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News