ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (4/6), telah menyerahkan tanggung jawab dua orang tersangka kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Adik Tersangka HM Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, TN alias AN selaku Beneficial Owner CV VIP bersama AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” jelas Ketut.
Tak hanya itu, pada periode 2018-2019, keduanya juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk melegalkan hasil tambang ilegal tersebut. Perbuatan ini dilakukan dengan modus seolah-olah terjadi kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan secara finansial. Tak hanya itu, TN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyembunyikan hasil kejahatannya melalui berbagai cara, seperti:
- Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
- Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mempertimbangkan daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana. Berkas perkara akan segera dilimpahkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara itu, berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News