anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Pejabat dan PNS

Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Pejabat dan PNS

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016. Pada Jumat (14/2), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA : Skandal Impor Gula, Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Senilai Rp578 Miliar

Empat saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda, namun semuanya berhubungan dengan proses kebijakan impor gula di masa itu. Mereka adalah:

  • SRD, Konsultan Hukum dan Strategic Policy di SRD and Co, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
  • AB, mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2016.
  • RJB, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perdagangan.
  • EPS, PNS aktif di Kementerian Perdagangan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan keempat saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka TWN dan pihak lainnya.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam importasi gula pada periode tersebut,” ujar Harli Siregar. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *