JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMI) tahun 2020 hingga 2023.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jajarannya Bahas Dugaan Korupsi Kredit LPEI dengan Jaksa Agung
Pada hari Senin (18/3), Kejagung memeriksa 3 orang saksi terkait kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut adalah:
- IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017.
- AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam).
- ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi dan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMI,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News