ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018. Pada Selasa (18/2), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus Jiwasraya, 11 Saksi Diperiksa Hari Ini
Kelima saksi yang diperiksa memiliki latar belakang jabatan strategis di berbagai lembaga keuangan dan perusahaan terkait. Mereka adalah:
- BQA – Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta tahun 2019.
- BH – Sales Manager pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis periode 2015-2018.
- ICS – Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2013.
- YAAP – Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016-2019.
- JL – Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank tahun 2016.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menyeret tersangka berinisial IR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, di mana PT Asuransi Jiwasraya diduga mengalami gagal bayar akibat salah kelola dana investasi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News