JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bergerak dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Pada hari ini, Selasa (19/3), Kejagung memeriksa 4 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
BACA JUGA : Jaksa Agung Lantik Narendra Jatna dan Leonard Eben Ezer, Ini Pesan Pentingnya
Kelima saksi tersebut berinisial:
- H selaku pihak swasta.
- YH selaku pihak swasta.
- O selaku Pemilik PT. Sukajadi Logam.
- DM selaku pihak swasta.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Said dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.(Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News