anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Kejati Geledah Kantor PUPR

Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur, Kejati Geledah Kantor PUPR

ANOQ NEWS, BANYUASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA : Setahun Buron, Koruptor Dana COVID-19 Ditangkap di Pom Bensin

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (7/2) ini dipimpin oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Mereka menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembuatan saluran drainase yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Penyitaan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025. Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Sumsel mendapatkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti dalam perkara ini. 

“Penggeledahan berjalan lancar dan tertib. Sejumlah data dan dokumen terkait proyek pembangunan tersebut telah disita guna mendukung penyidikan lebih lanjut,” ujar Vanny.

Proyek yang tengah diselidiki ini didanai dari anggaran khusus yang dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menjadi fokus penyidikan, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, pihak berwenang akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan untuk tetap mengawal kasus ini agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah dapat terjaga. Sementara itu, pihak PUPR dan UKPBJ Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek infrastruktur bagi masyarakat. Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *