anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 M di Lampung Tengah, DPP KAMPUD Lapor ke Kejati

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 M di Lampung Tengah, DPP KAMPUD Lapor ke Kejati

ANOQ NEWS, LAMPUNG – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, mencuat ke publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA : Skandal Impor Gula, Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Senilai Rp578 Miliar

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berisi uraian mengenai modus operandi yang diduga melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Seno Aji, indikasi kecurangan dalam proyek dengan nilai Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.984.881.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 ini dapat ditelusuri melalui sistem LPSE Lampung Tengah. Ia menduga ada pengkondisian dalam proses tender, di mana satu perusahaan telah ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran yang hampir sama dengan nilai HPS. Sementara itu, 17 perusahaan peserta lainnya diduga hanya sebagai pelengkap formalitas.

“Adapun modus operandi yang terjadi dapat ditinjau pada laman situs LPSE Lampung Tengah bahwa disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, jelas Seno Aji pada Jumat (13/2).

Selain dugaan kecurangan dalam proses tender, DPP KAMPUD juga menyoroti kualitas hasil pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut Seno Aji, proyek tersebut dikerjakan dengan terburu-buru dan terindikasi mengalami pengurangan volume pekerjaan. Hal ini diduga akibat lemahnya pengawasan serta pengendalian kontrak kerja oleh Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah.

“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah”, tambahnya.

Atas dasar temuan ini, DPP KAMPUD meminta Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, S.H., M.H., beserta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Mereka menekankan pentingnya penindakan hukum yang tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Dengan disandarkan atas tinjauan permasalahan yang berhasil dihimpun, maka kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas proyek ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegas Seno Aji.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapat perhatian lebih luas.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena  dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, ujar Agung Triyono.

Laporan resmi dari DPP KAMPUD telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Diana, salah satu pegawai Kejati, membenarkan bahwa dokumen laporan telah masuk dalam proses administrasi dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *