JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Aset PT RBT Disita Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024. Kedua saksi yang diperiksa adalah
- STY selaku CPI PT Timah Tbk.
- SR selaku CPI PT Timah Tbk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Di balik eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berharga ini, terdapat peran penting dari individu-individu terlatih dan tersertifikasi yang memastikan kelancaran dan akuntabilitas industri pertambangan, yaitu Competent Person Indonesia (CPI).
Dilansir dari laman https://perhapi.or.id/ CPI adalah para profesional dengan keahlian dan pengalaman khusus di bidang geologi, pertambangan, dan mineral. Mereka telah mendapatkan sertifikasi resmi dari organisasi profesi terkait, seperti Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) atau Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News