anoqnews kik yanto
  • 19/02/2025
  • Last Update 19/02/2025 19:35
  • Indonesia

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Makin Panas, 7 Saksi Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Makin Panas, 7 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA :
Kejaksaan Agung Sita Rp76,4 Miliar, USD1,5 Juta, dan SGD411.400 dari Penggeledahan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, (18/12/2023), Ketujuh saksi tersebut adalah:

  1. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
  2. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
  3. AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021.
  4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018.
  5. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa. 
  6. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
  7. ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut dalam keterangannya.

Ketut menambahkan bahwa penyidik Kejagung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini tengah menjadi perhatian publik. Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *