JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terjaring Kasus Korupsi Timah, Dua Mobil Mewah Disita
Kedua saksi tersebut berinisial RA, yang merupakan General Manager (GM) PT Timah Tbk, dan NAK, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Pemeriksaan terhadap RA dan NAK dilakukan pada Selasa, 2 April 2024. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
BACA JUGA : Benarkah Nilai Tambang Laut Belitung Timur Senilai Rp 271 Triliun?
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dan memperdalam peran para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan dengan menggali informasi terkait dengan mekanisme tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, termasuk peran dan tanggung jawab para saksi dalam proses tersebut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News