ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) resmi mengembalikan berkas perkara dengan tersangka ARS dan kawan-kawan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan agar berkas dapat dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Jaksa Mandiri Pangan, Inovasi Kejaksaan Dukung Kedaulatan Pangan Nasional
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan laut yang berlokasi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pelanggaran ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Selasa (24/3), mengungkapkan bahwa hasil analisis Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin Pemanfaatan Kawasan Perairan (PKK-PR) darat. Dugaan ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
Dr. Harli Siregar menegaskan, “Kami akan memastikan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.”
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menyoroti potensi kerugian negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut yang semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar perkara ini ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah hukum yang diambil senantiasa berlandaskan asas kepastian dan keadilan hukum guna menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News