ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini melibatkan praktik yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Digelar 14 Agustus 2024
Tersangka terbaru, SPT, adalah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat pada periode Januari hingga Juni 2020. Penetapan SPT sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa tiga saksi, yaitu HS, ASQ, dan SPT sendiri, sehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 195 orang.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., SPT diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan bersekongkol bersama oknum di PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SPT juga dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB tersebut. Ia juga dinilai lalai dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada tahun 2020.
“Tersangka SPT secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui RKAB yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kapuspenkum dalam keterangan resminya, Selasa 13 Agustus 2024.
Penetapan SPT sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam pengelolaan komoditas strategis nasional seperti timah. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 23 orang, termasuk satu orang yang terlibat dalam perkara obstruction of justice.
SPT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News