ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Pada Rabu, 4 September 2024, empat orang saksi yang terkait langsung dengan proyek tersebut diperiksa.
BACA JUGA : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Teken Kerja Sama dengan 11 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Sinergitas Penuntut Umum dan PPNS
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated di ruas Cikunir-Karawang Barat, yang juga mencakup pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Empat saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah:
- WP, Direktur Utama PT LAPI Ganeshatama Consulting periode Juni 2013 hingga 2021.
- UY, Sekretaris Perusahaan PT LAPI Ganeshatama Consulting, yang menjabat sejak Juni 2016 hingga saat ini.
- IDR, Engineer PT Bukaka Teknik Utama.
- AMS, Staff Project Control PT Bukaka Teknik Utama, yang menjabat sejak 2018 hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret nama tersangka DP. DP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek besar infrastruktur tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik. Setiap informasi yang diberikan oleh para saksi ini akan sangat berguna dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News