anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Franky, Direktur PT GFI Diciduk Tim Penyidik Kejati Babel di Bandara Depati Amir

Franky, Direktur PT GFI Diciduk Tim Penyidik Kejati Babel di Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG, ANOQ NEWS – Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI), ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (25/3) pukul 12.30 WIB di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan seluas 600 hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur.

BACA JUGA : Kejagung Periksa Pegawai PT RBT dan Owner PT Tinindo Terkait Korupsi PT Timah

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo dalam keterangannya mengatakan, bahwa pada tahun 2011, Franky selaku Direktur PT GFI memperoleh izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang melalui Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012. Namun, pada tahun 2013, setelah melakukan land clearing seluas 200 hektar, lokasi tersebut justru berubah menjadi kebun sawit milik PT GFI.

“Selama menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, PT GFI tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan dan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkap Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo dalam keterangannya.

Basuki Raharjo menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25.944.550.000,00, yang terdiri dari penjualan kayu senilai Rp18.060.000.000,00 dan BPHTB terutang sebesar Rp7.884.550.000,00 yang tidak dibayarkan oleh PT GFI.

Sebelumnya, Franky telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: B-778/L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024. Namun, Franky tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kini, Franky ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *