anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Gelar Rekonstruksi, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap dan Gratifkasi PN Jakarta Pusat

Gelar Rekonstruksi, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap dan Gratifkasi PN Jakarta Pusat

ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar rekonstruksi penting terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan penanganan perkara.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Rekonstruksi yang dilaksanakan Senin, 28 April 2025 ini menghadirkan delapan tersangka: MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Mereka secara bergantian memperagakan ulang peristiwa yang diduga sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, baik saat para tersangka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu sama lain sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, Penyidik, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, menggelar rekonstruksi tindak pidana,” ungkap Harli.

Menurut Harli, rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan. Melalui metode ini, penyidik dapat lebih memahami bagaimana kronologi peristiwa berlangsung, sekaligus menguji konsistensi keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi.

Sebagai informasi, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana berfungsi memperjelas gambaran peristiwa pidana yang terjadi. Dengan memperagakan kembali peristiwa tersebut, penyidik dapat melengkapi berkas perkara yang nantinya menjadi dasar penuntutan di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan, serta upaya sistematis menghalangi penanganan hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan.

Tahap rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara, sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *