BELITUNG, ANOQ NEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar terkait putusan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugum Ridho Putra, yang merupakan putra asli Pulau Belitong, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai bahwa sanksi pemberhentian Anwar merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh TAPP.
BACA JUGA : Bawaslu Belitung Terima Hibah Rp8,1 Miliar dari Pemkab Belitung untuk Pilkada 2024 Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Ada Pihak Swasta
“MKMK akhirnya kabulkan laporan kami. Meski hanya diberhentikan sebagai ketua, namun mantan Ketua MK dilarang terlibat menangani perkara Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pukulan keras bagi harga diri dan martabat mantan Ketua MK ini. Masih kah ada keberanian untuk hadir dalam tugas sidang-sidang ke depan?” ujar Gugum dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Gugum menambahkan, pemberhentian Anwar Usman merupakan kemenangan bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia. Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan integritas.
Selain itu, Gugum juga meminta agar publik tetap mengawasi kinerja MK di masa mendatang. Ia berharap bahwa MK dapat menjadi lembaga yang independen dan berwibawa dalam menegakkan konstitusi.
Gugum Ridho Putra, Sosok di Balik Pemberhentian Anwar Usman
Gugum Ridho Putra merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan aktivis hukum dan demokrasi. Ia lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada 29 Juli 1988. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ia kemudian bekerja sebagai peneliti di Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
Pada tahun 2013, ia menjadi advokat di Kantor Hukum Ihza & Ihza Lawfirm. Ia kemudian mendirikan kantor hukum sendiri bernama Gugum Ridho & Partners pada tahun 2018.
Gugum dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap penyelenggaraan negara. Ia kerap kali menyuarakan pendapatnya terkait berbagai isu hukum dan demokrasi. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, seperti pemantauan pemilu dan pemberantasan korupsi.
Putusan MKMK, Kemenangan bagi Demokrasi
Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK merupakan kemenangan bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia. Putusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh kebal hukum dan harus menjunjung tinggi kode etik dan integritas.
Putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya agar senantiasa menjaga integritasnya dan menjunjung tinggi kode etik.
Riwayat Hidup Gugum Ridho Putra
Lahir
- Tanjung Pandan, Belitung, 29 Juli 1988
Pendidikan
- SD Negeri No.41 Tanjung Pandan, Belitung
- SMP Negeri 2 Tanjung Pandan, Belitung
- SMA Negeri 5 Kota Depok, Jawa Barat
- S1 Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- S2 Magister Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tesis S2
- Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik
- Studi Kasus Terhadap Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Persatuan Pembangunan Periode 2014-2019 Dan Partai Golongan Karya Periode 2014-2019
Pengalaman Kerja
- 2010 s/d 2013 bekerja sebagai Peneliti : Aktivist pada Lembaga Swadaya Masyarakat bernama MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
- 2013 s/d 2018 bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Ihza & Ihza Lawfirm pada Divisi Perkara Administrasi dan Tata Negara. Jabatan Terakhir sebagai Kepala Divisi.
- 2018 s/d sekarang sebagai founder sekaligus managing partner Kantor Hukum GUGUM RIDHO & PARTNERS
Social Media & Website
- Ig: @gugumridhoputra / @gugumridhoandpartners
- Yt Channel: @gugumridhoputra
Biografi Singkat
Gugum Ridho Putra adalah seorang advokat dan pengacara Indonesia yang memiliki spesialisasi di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi. Ia lahir di Tanjung Pandan, Belitung, pada tanggal 29 Juli 1988.
Gugum menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2-nya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2016.
Sebelum mendirikan Kantor Hukum GUGUM RIDHO & PARTNERS, Gugum bekerja sebagai advokat di Kantor Hukum Ihza & Ihza Lawfirm pada Divisi Perkara Administrasi dan Tata Negara. Pada tahun 2018, ia mendirikan Kantor Hukum GUGUM RIDHO & PARTNERS yang berfokus pada bidang hukum tata negara dan hukum administrasi.
Gugum telah menangani berbagai kasus hukum tata negara dan hukum administrasi, baik di tingkat peradilan negeri, peradilan tinggi, maupun peradilan tata usaha negara. Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan advokasi dan penelitian di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi.
Gugum merupakan sosok advokat yang berpengalaman dan kompeten di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi. Ia juga dikenal sebagai advokat yang aktif dan kritis dalam menyuarakan keadilan di Indonesia.
(Galih Prawira/Red)