ANOQ NEWS, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, memasuki babak baru. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. Harvey Moeis didakwa terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Tersangka Baru Korupsi Timah oleh JAM PIDSUS
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada hari yang sama, disebutkan bahwa Harvey Moeis didakwa dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu:
Dakwaan Kesatu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Kedua:
- Primair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini diketuai oleh Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Tim JPU bertugas membuktikan kebenaran dakwaan terhadap Harvey Moeis di persidangan.
Dalam sidang ini, Harvey Moeis tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, di mana tim JPU akan menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan terhadap Harvey Moeis. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News