ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis. Terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Pulau Seliu Dari Jalur Pelayaran Bersejarah ke Peluang Investasi Masa Depan
Harvey Moeis, sebagai terdakwa, didakwa oleh JPU dengan beberapa pasal berat. Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa berkas perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 pada 28 Maret 2024.
“Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Harvey Moeis didakwa dengan beberapa pasal yang berat, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini penting karena mencakup dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, yang merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia. Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi merugikan negara dan memengaruhi perekonomian nasional, terutama dalam sektor pertambangan.
BACA JUGA : Wakil Jaksa Agung Buka Focus Group Discussion JAMPIDSUS tentang Pemidanaan Tindak Pidana Ekonomi
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024, dan telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News