BELITUNG, ANOQ NEWS – Heboh kabar beredar terkait pemeriksaan beberapa kolektor timah di Belitung dan pihak terkait oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pemeriksaan ini terkait dugaan penambangan dan pembelian hasil timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang terletak di Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
BACA JUGA : Tanjungpandan Bebas Tambang, PT AKU Manfaatkan Pasir Kuarsa untuk Usaha Baru
Informasi yang dihimpun, lokasi yang menjadi sorotan ini bukan hanya merupakan IUP PT Timah, tetapi juga kawasan hutan negara (Hutan Produksi). Ironisnya, kawasan ini ditambang oleh beberapa kelompok dengan menggunakan ekskavator masing-masing pihak, tanpa mengindahkan aturan dan perizinan yang berlaku.
Kasi Penkum Kejati Babel belum memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan kolektor timah ilegal tersebut. Pesan yang dilayangkan tim kikyanto.com (ANOQ NEWS) melalui WhatsApp pada hari Jumat malam (29/3/2024) baru mendapat tanggapan “Pagi, masih ada kegiatan rapat Bang,” jawabnya, Senin (1/4/2024).
Konfirmasi juga ke Sigit Prabowo selaku Kepala Unit Pertambangan Belitung PT Timah Tbk, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu pagi (30/3/2024) juga belum mendapatkan jawaban. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News