JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Termasuk Kepala Teknik Tambang PT MCM
Pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024, Kejaksaan Agung telah memeriksa satu orang saksi berinisial FNY, seorang Ibu Rumah Tangga. Pemeriksaan FNY dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News