anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

ICW Menang Sengketa Informasi Penjabat Kepala Daerah

ICW Menang Sengketa Informasi Penjabat Kepala Daerah

Jakarta, Anoq News – Indonesia Corruption Watch (ICW) berhasil mendapatkan kemenangan dalam sengketa informasi yang diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transparansi pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa Kemendagri wajib membuka sejumlah dokumen dan informasi yang diminta oleh ICW.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan ICW yang diajukan sejak 2022 untuk mendapatkan akses terhadap Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah. Selain itu, ICW juga meminta dokumen penjaringan, usulan, saran, pertimbangan, dan rekam jejak calon penjabat Kepala Daerah.

Permohonan ICW ini didasarkan pada pertimbangan hakim di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan bahwa pengangkatan penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis.

Namun, permohonan ICW ditolak oleh Kemendagri dengan alasan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Kemendagri juga mengklaim bahwa dokumen-dokumen tersebut mengandung data pribadi yang tidak boleh dibuka kepada publik.

Tidak terima dengan penolakan Kemendagri, ICW mengajukan sengketa informasi ke KIP pada Januari 2023. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya pada Kamis, 27 Juli 2023, KIP membacakan putusan yang mengabulkan permohonan ICW.

Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah merupakan informasi terbuka yang harus diberikan kepada ICW. KIP juga menyatakan bahwa dokumen-dokumen lain yang diminta oleh ICW merupakan informasi terbuka sepanjang tidak memuat data pribadi. Jika ada bagian yang memuat data pribadi, maka informasinya tetap harus dibuka dengan menghitamkan bagian tersebut dan memberikan alasan serta penjelasan terkait materinya.

Keputusan Majelis Komisioner KIP sebagai berikut:

  • Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW;
     
  • Dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam sidang Tim Penilai Akhir calon PJ Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat PJ Kepala daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi. Dalam kondisi demikian, informasinya tetap harus dibuka dan diberikan dengan dapat menghitamkan bagian yang memuat data pribadi dengan disertai alasan dan penjelasan terkait materinya. Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang dihitamkan dilarang dijadikan sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi publik;
     
  • Dokumen pemetaan kondisi setiap daerah bukan berada dalam penguasaan Kemendagri, melainkan ada pada masing-masing daerah sehingga tidak diwajibkan untuk diberikan kepada ICW;

Putusan KIP ini merupakan kemenangan bagi ICW dan masyarakat dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengangkatan penjabat Kepala Daerah. Dengan membuka informasi-informasi tersebut, Kemendagri dapat menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat MK dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui proses pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (PR/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *