anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Jadwal Sidang Helena dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Ditetapkan

Jadwal Sidang Helena dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah Ditetapkan

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Helena. Sidang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Satgas SIRI Amankan Sekretaris Daerah Buronan Perkara Korupsi

Dr. Harli Siregar. S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, mengungkapkan dalam keterangannya pada Senin, 19 Agustus 2024, bahwa penetapan jadwal sidang tersebut berlandaskan pada keputusan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.

Agenda sidang pertama ini akan meliputi pembacaan dakwaan terhadap Helena, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk.

“Sebelum jadwal sidang ditetapkan, berkas perkara Helena telah dilimpahkan ke pengadilan dengan surat pelimpahan nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2024,” ungkap Dr. Harli Siregar. S.H., M.Hum.

Selain itu, Tim Penuntut Umum juga sedang memproses pelimpahan berkas untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mempercepat proses pengadilan dalam kasus pengelolaan komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *