anoqnews kik yanto
  • 02/11/2024
  • Last Update 02/11/2024 11:41
  • Indonesia

Jaksa Agung Lantik Dr. Amir Yanto sebagai Nakhoda Baru Badan Pemulihan Aset

Jaksa Agung Lantik Dr. Amir Yanto sebagai Nakhoda Baru Badan Pemulihan Aset

JAKARTA, ANOQ NEWS – Sejarah baru terukir di Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) dengan dilantiknya Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru. Pelantikan ini menandakan tonggak penting dalam upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan dan perekonomian negara.

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Acara pelantikan yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejagung pada hari Senin ini (19/2). dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa BPA akan menjadi tiang pancang sejarah dan titik sentral dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

“Proses pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan untuk menempatkan diri sebagai central authority dalam pemulihan aset,” tegas Jaksa Agung.

Pembentukan BPA merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan yang bertujuan untuk memperkuat kinerja Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana dan memaksimalkan pemulihan aset negara. Keberadaan BPA diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan dan pemulihan aset yang selama ini masih belum optimal.

Dr. Amir Yanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dipercaya untuk memimpin BPA karena memiliki kredibilitas dan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum dan keuangan. Jaksa Agung yakin bahwa Dr. Amir Yanto mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan dalam pemulihan aset.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai nahkoda pertama BPA, Dr. Amir Yanto dihadapkan dengan tugas yang tidak mudah. Ia harus segera beradaptasi dengan tugas baru, menyusun blueprint dan roadmap yang jelas, serta membangun sinergitas dengan berbagai pihak terkait.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” imbuh Jaksa Agung.

Meskipun demikian, Jaksa Agung optimis bahwa BPA akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung. 

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *