ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Penuntut Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 11 Kementerian/Lembaga di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara In House Training yang diselenggarakan di tempat yang sama
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh JAM PIDUM, Prof. Dr. Asep Nana Mulayana, dan perwakilan dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi PPNS di berbagai instansi serta meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Penuntut Umum dalam proses penyidikan perkara.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama, terutama dalam meningkatkan kompetensi PPNS di Kementerian/Lembaga terkait. Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya Integrated Criminal Justice System, khususnya dalam hal penanganan perkara oleh PPNS.
Adapun 11 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penandatanganan kerja sama ini adalah:
- Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
- Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
- Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
- Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Melalui perjanjian ini, koordinasi dan komunikasi antara PPNS di berbagai Kementerian/Lembaga dengan Penuntut Umum diharapkan dapat semakin intensif, sehingga penanganan perkara di Indonesia menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Penandatanganan kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News