JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya budaya anti korupsi dalam sektor infrastruktur pada acara “Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga” yang diadakan di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Jakarta pada hari Kamis (29/2).
BACA JUGA : Badiklat Kejaksaan Raih Penghargaan Terbaik Penggunaan Cash Management System
JAM-Intelijen memaparkan bahwa korupsi di sektor infrastruktur sering terjadi karena adanya celah sistem dan lemahnya pengawasan. Data tahun 2022 menunjukkan 250 dari 579 kasus korupsi berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dengan 58% di antaranya terjadi pada sektor infrastruktur.
Beberapa contoh kasus korupsi infrastruktur yang ditangani Kejaksaan Agung termasuk pembangunan menara BTS 4G, Jalan Tol Layang Cikampek II MBZ, dan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa.
”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar JAM-Intelijen.
Praktik suap/gratifikasi ini termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAM-Intelijen menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan strategi pencegahan masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum (APH).
”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuh JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait pencegahan korupsi di sektor infrastruktur. Kejaksaan turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaannya.
“Fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis berperan dalam deteksi dini dan pencegahan ancaman terhadap pembangunan strategis,” ujar JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen menutup paparannya dengan menyatakan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News