anoqnews kik yanto
  • 14/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Jaksa Agung Muda Pidum Hadiri Pelatihan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto di Jakarta

Jaksa Agung Muda Pidum Hadiri Pelatihan Sertifikasi Penanganan Aset Kripto di Jakarta

ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan kemampuan Jaksa dalam menangani perkara terkait aset kripto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana hadir dalam upacara pembukaan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badan Diklat Kejaksaan RI), Jakarta, Senin (3/2).

BACA JUGA : JAM-Intelijen Tanam 1000 Mangrove di PIK, Sinergi untuk Kelestarian Lingkungan

Pelatihan yang dimulai pada hari Senin ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan lebih mendalam bagi para Jaksa mengenai teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta jenis-jenis kejahatan yang muncul seiring perkembangan teknologi ini. Pelatihan ini penting, mengingat semakin kompleksnya pola kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis yang memadai dalam memonitor aliran dana digital, yang kini melibatkan berbagai yurisdiksi internasional. “Kejaksaan perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme transaksi digital, termasuk penelusuran aliran dana yang melibatkan berbagai negara,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

Indonesia, menurut laporan internasional, kini menempati posisi ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi yang mencapai USD 157,1 miliar. Meski perkembangan ini menunjukkan kemajuan dalam pemanfaatan inovasi digital, JAM-Pidum juga mengingatkan potensi risiko penyalahgunaan teknologi tersebut, seperti aliran dana ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun.

“Pelaku kejahatan kini semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan investasi berbasis kripto. Mereka menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta memanfaatkan cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ungkapnya.

Pelatihan ini disusun dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung pada 3 hingga 7 Februari 2025, berfokus pada dasar-dasar kripto dan penggunaan alat analisis blockchain Chainanalysis Reactor. Sementara itu, tahap kedua, yang dijadwalkan pada akhir April 2025, akan membahas investigasi lebih lanjut serta teknik penyitaan aset kripto. Setiap peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara internasional, membuka peluang untuk kerja sama lebih luas dengan lembaga internasional, seperti UNODC dan Financial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan para Jaksa dalam melacak dan menangani kasus aset kripto dengan menggunakan metode yang tepat. “Dengan pemahaman yang sama tentang teknologi ini, kita dapat melakukan kolaborasi yang lebih efektif dalam penyelesaian kasus kripto,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

Selain itu, Kejaksaan juga akan berperan penting dalam mengawal keberlangsungan ekosistem kripto yang aman dan tertib di Indonesia. Menurut JAM-Pidum, pemerintah telah berupaya membentuk ekosistem yang aman melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto. Melalui pendekatan yang tepat dan kolaborasi dengan institusi internasional, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran di sektor ini tidak lolos dari penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran.

Upacara ini dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III di lingkungan Badan Diklat serta Bidang Tindak Pidana Umum, Widyaiswara, instruktur Chainalysis, dan para Jaksa peserta pelatihan. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *