anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terima SPDP atas Nama Terlapor RG dkk

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terima SPDP atas Nama Terlapor RG dkk

JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk.

SPDP diterbitkan oleh Penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat JAM PIDUM pada tanggal 19 Oktober 2023.

BACA JUGA : 
Kejaksaan Negeri Belitung Geledah Kantor Kelurahan Paal Satu Terkait Dugaan Korupsi Lapangan Bola

Kelebihan Pembayaran dan Kekurangan Volume-Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Poros Tanjung Kelayang

Penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan diterimanya SPDP, JAM PIDUM akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 untuk menangani perkara lebih lanjut. Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil. (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *