JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Program Bersih-Bersih BUMN merupakan langkah preventif dan represif terhadap fraud di sektor BUMN. Hal ini disampaikannya dalam keynote speech pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN, BUMN, dan BPKP di Jakarta, Senin (4/3).
BACA JUGA : Kejaksaan Agung RI Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara dengan Hukum Online
“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Jaksa Agung.
Mitigasi Risiko Fraud
Jaksa Agung menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dapat merugikan individu, organisasi, dan pihak ketiga. Penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi, dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud.
“Kejahatan fraud dapat berakibat fatal bagi BUMN. Dampaknya bisa merugikan secara finansial, reputasi, investasi, hingga berujung pada kepailitan,” kata Jaksa Agung.
5 Prinsip Pengendalian Fraud
Jaksa Agung memaparkan 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud yang dapat diimplementasikan dalam tata kelola BUMN, yaitu:
- Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;
- Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;
- Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;
- Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
- Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.
Komitmen Kejaksaan RI
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (Red)
.Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News