ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima penghargaan bergengsi dalam kategori “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” dari ajang Ideafest pada acara Malam Apresiasi IDeaward 2024 yang digelar di Hall Jakarta Convention Centre, Jumat malam (27/9). Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif program Restorative Justice yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Indonesia.
BACA JUGA : Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam sambutannya, Harli menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah mengakui pentingnya kontribusi Kejaksaan dalam menciptakan solusi alternatif penyelesaian perkara pidana melalui program Restorative Justice.
“Penghargaan IDeaward 2024 ini menjadi momentum penting bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah merubah wajah penegakan hukum di Indonesia, memberikan warna baru dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi,” ujar Harli.
Program Restorative Justice yang dijalankan oleh Kejaksaan RI bukan sekadar program hukum biasa, tetapi merupakan gagasan yang muncul dari hati nurani Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gagasan tersebut bertujuan mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan, dengan prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”.
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat Indonesia kini bisa merasakan pendekatan hukum yang lebih humanis dan inklusif. Program ini memungkinkan penghentian penuntutan dalam kasus-kasus tertentu dengan mengutamakan pendekatan damai antara pelaku dan korban. Hukum tidak lagi hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan ruang bagi rekonsiliasi dan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Sampai dengan tahun 2024, ribuan perkara di Indonesia telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan efektivitas dan relevansi program tersebut dalam konteks hukum yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, dengan memperhitungkan sisi kemanusiaan.
“Program ini sangat membantu masyarakat bawah yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum formal. Dengan pendekatan restoratif, mereka tidak hanya mendapat keadilan, tetapi juga pemulihan secara psikologis dan sosial. Ini adalah terobosan cemerlang dari Jaksa Agung yang memperbaiki tatanan hukum di Indonesia,” tambah Harli.
Keberhasilan program ini menjadi salah satu alasan mengapa Kejaksaan RI layak mendapatkan penghargaan dari Ideafest. Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan terhadap usaha Jaksa Agung dalam mengedepankan prinsip hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News