ANOQ NEWS, JAMBI – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Senin (17/2). Acara yang berlangsung di Kota Jambi ini menjadi tonggak penting dalam upaya Kejaksaan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sistem kesehatan yustisial di Indonesia.
BACA JUGA: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Stadion Mini Badau, CV AB Kembalikan Dana
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung meresmikan beberapa fasilitas pendukung lainnya, antara lain Gedung Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Tinggi Jambi, rehabilitasi dan renovasi Sekolah Adhyaksa 1 Jambi, Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, serta Masjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Jambi dan sekitarnya.
“Rumah Sakit Adhyaksa Jambi akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, rumah sakit ini juga akan berperan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial guna memastikan efektivitas sistem penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dibangun di atas lahan seluas 28.700 m² yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi. Berlokasi di Jl. H. Tomok, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, rumah sakit ini didanai melalui Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) dan diharapkan dapat melayani berbagai lapisan masyarakat, termasuk warga di sekitar bantaran Sungai Batanghari.
Guna memperluas jangkauan pelayanan, rumah sakit ini juga dirancang untuk dilengkapi dengan ambulans air, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perairan.
Selain berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan umum, Rumah Sakit Adhyaksa Jambi juga akan memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan yustisial. Fasilitas ini nantinya akan menyediakan layanan medis, forensik klinik, serta mendukung pengembangan profesi tenaga kesehatan di lingkungan Kejaksaan. Keberadaannya selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, Kejaksaan terus berupaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Setelah mendirikan rumah sakit pertama di Jakarta, Kejaksaan juga telah membangun Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan, sehingga Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Dengan dimulainya pembangunan ini, diharapkan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jambi dan sekitarnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News