anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Kejaksaan yang Dipercayai Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Kejaksaan yang Dipercayai Masyarakat

JAKARTA, ANOQ NEWS – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadapi tantangan besar ketika pertama kali menjabat. Banyak yang meragukan kapasitasnya dan ingin tahu apakah dia berasal dari partai atau kalangan profesional. Namun, Jaksa Agung dengan santai menjawab bahwa rekam jejaknya sebelumnya terbatas pada jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yang lebih banyak fokus pada bantuan hukum, legal opinion, dan legal assistant.

“Saat itu, saya diberikan kekuasaan dan kewenangan yang belum maksimal. Jabatan JAM-Datun memberikan pengalaman dalam pencegahan, penyelamatan, dan pemulihan keuangan negara,” ungkap Jaksa Agung, Kamis, (2/11).

BACA JUGA : 
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur PPI Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Anugerah “Jaksa Agung Terbaik Era Reformasi”

Dalam tahun pertama kepemimpinannya, Jaksa Agung fokus pada konsolidasi internal Kejaksaan. Baginya, perbaikan kinerja harus dimulai dari dalam, sebelum melibatkan pihak eksternal. “Tidak mungkin menangkap orang, sementara internal kami masih bobrok. Yang harus diperbaiki adalah mindset dan perilaku Jaksa untuk membentuk karakter yang jujur. Moral Value yang harus dimiliki adalah integritas,” tegasnya.

Tahun kedua kepemimpinan Jaksa Agung, Kejaksaan mulai mengungkap kasus-kasus besar. Pada pertengahan tahun 2021, muncul kasus Asuransi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13 triliun. Tak hanya itu, perkara besar lain seperti Asabari menyusul dengan kerugian negara lebih besar, yaitu Rp26 triliun.

“Pada tahun-tahun pengungkapan perkara besar tersebut, kita semua dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Penyidik Kejaksaan Agung tetap bekerja maksimal walau dengan risiko tertular virus Covid-19,” tambah Jaksa Agung.

Pada tahun 2022, Kejaksaan semakin tajam dalam menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, seperti kasus minyak goreng, BUMN Garuda Indonesia, Waskita Karya, Tol Japek, BTS 4G, dan lainnya. Kerugian negara yang berhasil ditangani dalam perkara-perkara tersebut mencapai Rp152 triliun lebih. Bukan hanya itu, banyak pejabat negara dan pejabat pemerintahan setingkat menteri yang diperiksa, memberikan harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam upaya pembenahan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong perubahan Undang-Undang Kejaksaan, yang sebelumnya sudah 16 tahun tidak mengalami revisi. Perubahan Undang-Undang tersebut memperluas kewenangan dan tugas pokok Kejaksaan secara keseluruhan.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkenalkan konsep “Penegakan Hukum Humanis” yang mengubah adagium hukum masyarakat dari “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah” menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Ini diwujudkan dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara Tahap Penuntutan melalui Restorative Justice. Lebih dari 3000 kasus telah dihentikan dengan konsep perdamaian dan kemanusian melalui mekanisme Restorative Justice.

“Adagium ‘Solus Populi Supremi Lex Esto’ menjadi inspirasi saya, artinya keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, jadi masyarakatlah yang menentukan hukumnya sendiri. Tujuan hukum itu selain kepastian dan keadilan harus bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Jaksa Agung.

Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan juga melakukan pengembangan kelembagaan untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai penegak hukum yang dapat melakukan sidang di semua otoritas pengadilan. Salah satunya adalah penambahan bidang pidana militer di Kejaksaan RI yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmiil). Ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat lembaga Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga sedang menunggu proses pembentukan Badan Perampasan Aset (setingkat eselon 1). Pembentukan ini tidak hanya akan mempercepat penyelamatan keuangan negara, tetapi juga mengantisipasi adanya Undang-Undang perampasan aset.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan terus meningkat. Saat Jaksa Agung pertama kali dilantik, kepercayaan publik hanya sekitar 50,6% pada tahun 2019. Namun, angka tersebut terus meningkat hingga mencapai 81,2% pada tahun 2023 berdasarkan Lembaga Survei Nasional. Kejaksaan telah menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai masyarakat, bahkan Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Kejaksaan karena tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat luar biasa selama masa kepemimpinannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup sesi wawancara dengan tim media Pusat Penerangan Hukum dengan mengatakan, “Berbagai legasi yang dibangun tidak terlepas dari kontribusi seluruh insan Adhyaksa, ini adalah prestasi kalian. Jangan disalahgunakan, jangan sampai menyakiti hati masyarakat, jadilakanlah lembaga ini tidak saja bermanfaat bagi masyarakat tetapi memiliki hati nurani.” (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *