anoqnews kik yanto
  • 10/02/2025
  • Last Update 09/02/2025 16:23
  • Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Rabu (12/6). Audiensi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tugas dan tanggung jawab Pansel dalam menjaring calon pemimpin dan pengawas KPK yang berintegritas.

BACA JUGA : Tersangka Baru Korupsi Jaringan Internet Desa di Musi Banyuasin Ditahan

Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin penting, termasuk lambatnya pembentukan Pansel dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin singkat dan berkurangnya partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa tugas Pansel kali ini jauh lebih berat karena mereka harus menjaring 10 kandidat, yaitu 5 Calon Pimpinan dan 5 Calon Dewan Pengawas KPK. Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diisi oleh panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan Pansel tentang komposisi anggotanya yang terdiri dari 5 unsur pemerintah dan 4 unsur masyarakat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi untuk menghindari pemberitaan negatif dan menjaga netralitas.

Berikut panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat :

  • Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP);
  • Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas);

Anggota yang terdiri dari:

  1. Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M. 
  2. Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
  3. Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
  4. Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
  5. Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
  6. Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
  7. Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D

“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Jaksa Agung.

Dalam audiensi, Jaksa Agung menyampaikan tiga hal penting terkait dengan Pansel KPK, yaitu:

  • Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel;
  • Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK;
  • Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK. 

Beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh Pansel selama proses seleksi, yaitu:

  1. Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.
  2. Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
  3. Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
  4. Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
  5. Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *