anoqnews kik yanto
  • 02/11/2024
  • Last Update 02/11/2024 11:41
  • Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Atas Kesuksesan Program JAGA DESA

ANOQ NEWS, JAKARTA – Pada Senin, 23 September 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan ini diberikan atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam menyukseskan pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyerahkan penghargaan tersebut langsung kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Gelar OM JAK Menjawab di Terowongan Kendal, Edukasi Pencegahan Judi Online untuk Masyarakat

Piagam penghargaan tersebut tertuang dalam Nomor: 2011/KPG.02.06/2024. Menteri Desa PDTT mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran Kejaksaan dalam mengawasi dan mendampingi pengelolaan dana desa, sehingga dana tersebut dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya dan mendukung percepatan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kemendes PDTT atas kunjungan serta penghargaan yang diberikan. Burhanuddin menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam mendampingi program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa, terutama setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Burhanuddin. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan dana desa agar pembangunan di tingkat desa bisa lebih merata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada 15 Maret 2018, yang diperbaharui pada Maret 2023. Program ini semakin diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

Program ini juga didukung oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur tentang optimalisasi peran intelijen dalam program Jaga Desa. Dengan instruksi tersebut, diharapkan kehadiran jaksa dalam masyarakat, terutama dalam pengawalan dana desa, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Program Jaga Desa terbukti efektif dalam membantu keberhasilan pembangunan di desa-desa, terutama dalam hal pengawasan penyaluran dana desa. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa program ini membuat penggunaan dana desa menjadi lebih tepat sasaran dan membantu percepatan pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat desa.

“Program Jaga Desa terbukti berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk mempercepat pembangunan di desa,” ujar Menteri Abdul Halim.

Pada kesempatan yang sama, audiensi antara kedua lembaga ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT. Dari pihak Kejaksaan Agung, hadir Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono serta Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Sementara itu, dari jajaran Kemendes PDTT turut hadir Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madji, Inspektur Jenderal Teguh, Kepala Badan Pengembangan Informasi Ivanovich Agusta, dan Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin.

Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah ke depan untuk semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT dalam pengawasan dan pengawalan pembangunan di desa. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa di Indonesia.

Penghargaan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin dari Kemendes PDTT ini menandai keberhasilan program Jaga Desa dalam mengawasi dan mendukung pembangunan desa di Indonesia. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara kedua lembaga, yaitu Kejaksaan dan Kemendes PDTT, yang secara konsisten menjaga transparansi dan efektivitas dalam penggunaan dana desa.

Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Kejaksaan untuk terus berperan aktif dalam mendampingi program-program pembangunan desa, memastikan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan secara tepat guna, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Kehadiran Jaksa Garda Desa melalui program Jaga Desa ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga turut berperan dalam pembangunan masyarakat, khususnya di tingkat desa. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *