anoqnews kik yanto
  • 28/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Efisiensi & Implementasi KUHP Baru

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Efisiensi & Implementasi KUHP Baru

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan efisiensi pemerintah serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI pada Jumat (28/2).

BACA JUGA: PNBP Kejaksaan RI Tembus Rp269 Miliar, Bukti Optimalisasi Pemulihan Aset

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengapresiasi tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan tercatat sebagai lembaga penegak hukum dengan kepercayaan masyarakat tertinggi, mencapai 77 persen. “Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Oleh karena itu, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman utama dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp24,27 triliun. Jaksa Agung pun menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan program kerja dengan anggaran yang tersedia agar kinerja institusi tetap optimal.

Jaksa Agung juga menyoroti implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2026. KUHP baru ini menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Dalam proses transisi ini, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan penerapan KUHP dapat berjalan efektif melalui peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Selain itu, pendekatan restorative justice akan terus dioptimalkan dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika. “Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan,” ungkapnya.

Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus. Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menerapkan strategi nasional yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. “Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” tegasnya.

Pesan Menjelang Ramadan

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan permohonan maaf serta ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh insan Adhyaksa yang akan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. “Semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah, dan segala amalan kita diterima oleh Allah SWT,” tutupnya. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *