anoqnews kik yanto
  • 21/03/2025
  • Last Update 20/03/2025 01:03
  • Indonesia

Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN

Jaksa Agung Titipkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin, menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Pertemuan ini membahas tindak lanjut hasil sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT Duta Palma Group, yang mencakup area sekitar 200.000 hektar.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus Jiwasraya, 11 Saksi Diperiksa Hari Ini

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tim Jaksa Penyidik akan berupaya agar aset tersebut dapat dikelola oleh Kementerian BUMN. Langkah ini diambil untuk menjaga nilai dan kualitas aset agar tidak mengalami penurunan, serta memastikan kelestarian manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” ujar Burhanuddin.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa kementeriannya selalu menjaga koordinasi dengan Kejaksaan dalam menjalankan kebijakan yang telah terbukti efektif, seperti dalam penanganan kasus PT Garuda Indonesia yang difokuskan pada pemulihan aset. Ia menekankan bahwa meskipun pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi prioritas, aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap dilindungi.

“Sesuai dengan visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan, tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” tambah Erick.

Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa penitipan pengelolaan lahan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN dilakukan karena perkara ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan final. Oleh karena itu, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN, yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengelola aset negara dengan baik.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, serta Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *