anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Jaksa Gadungan Dibekuk Tim PAM SDO/Satgas 53, Ngaku untuk Cari Jodoh

Jaksa Gadungan Dibekuk Tim PAM SDO/Satgas 53, Ngaku untuk Cari Jodoh

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai jaksa, berinisial IY. Ia diamankan di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA :
Staf PT Bukaka Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi di Proyek Tol Japek

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan, pengamanan IY dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, IY mengaku menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri,” kata Ketut dalam keterangannya.

Ketut menambahkan, IY selalu memperkenalkan diri kepada teman-temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Berdasarkan keterangan IY, ia memiliki tiga jenis seragam dan atribut Kejaksaan, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL) dan Seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu

IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Tim PAM SDO/Satgas 53 kemudian melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY. Hasilnya, tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan di tempat-tempat tersebut.

“Pengamanan IY sebagai jaksa gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023,” kata Ketut.

Ketut menambahkan, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik IY.

“Pemeriksaan digital forensik akan dilakukan untuk mengetahui apakah IY pernah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk melakukan tindak pidana,” kata Ketut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *