ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani resmi meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan sebagai langkah strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional. Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (25/3).
BACA JUGA: Kejagung Dalami Peran Direksi dan Pejabat Bank dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Dalam sambutannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air, sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden. Ia juga menyoroti kebijakan penghentian impor beras yang akan mulai diberlakukan pada 2025 serta target serapan 70 persen dari total tiga juta ton gabah yang telah dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional.
“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” imbuh JAM-Intel.
Sebagai langkah konkret, program Jaksa Mandiri Pangan akan memanfaatkan aset negara berupa lahan hasil barang rampasan dari tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Sebagai proyek percontohan, Kejaksaan akan mengelola 414 bidang tanah dengan luas mencapai 3.301.524 meter persegi di Kabupaten Bekasi. Lahan ini sebelumnya merupakan barang sitaan dari kasus korupsi Asabri dengan terpidana Benny Djokrosaputro dan akan digunakan untuk budidaya padi guna meningkatkan produksi beras nasional.
Menurut Reda, program ini juga bertujuan untuk mengatasi monopoli dalam sektor pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan adanya kerja sama ini, petani diharapkan mendapatkan kepastian dalam harga jual hasil panen serta akses terhadap sarana produksi yang lebih baik.
Dalam skema kerja sama ini, masing-masing pihak memiliki peran yang telah ditetapkan:
- Kejaksaan Agung bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyediaan lahan.
- Kementerian Pertanian bertugas menyediakan bibit, sarana dan prasarana pertanian, serta melakukan pembinaan kepada kelompok tani.
- PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
- Perum BULOG bertanggung jawab dalam membeli hasil panen dari lahan yang dikelola.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi guna mendeteksi potensi masalah hukum sejak dini, serta berbagai inisiatif lain seperti sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan optimalisasi dukungan teknis guna memastikan kelancaran program.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasiona,” ujar Reda Manthovani.
Lebih lanjut, Reda menyampaikan harapannya agar inisiatif ini tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan nasional tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Kejaksaan Agung, katanya, berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News