anoqnews kik yanto
  • 17/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Jaksa Sita Saham dan IUP Milik PT Jasa Penunjang Tambang Terkait Korupsi Asabri

Jaksa Sita Saham dan IUP Milik PT Jasa Penunjang Tambang Terkait Korupsi Asabri

JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Rabu (27/3) berhasil menyita 1 paket saham sebanyak 687.000.000 lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang (JPT) dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero).

BACA JUGA : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Dituntut Penjara, Termasuk Mantan Pj Gubernur Babel

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat, yang dihukum dalam kasus korupsi Asabri dengan total kerugian mencapai Rp12,6 triliun.

Paket saham yang disita tersebut tercantum dalam Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019. Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.

Ketiga IUP tersebut berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penyitaan saham dan IUP ini merupakan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dan pelacakan aset yang dilakukan Tim Pengendalian Eksekusi UHLBEE pada 20-24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah penyitaan, Jaksa Eksekutor dan Tim UHLBEE akan berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kepala Kejari Luwu Timur untuk mengamankan lokasi tambang.

BACA JUGA : DPRD Belitung Laporkan PT KPN ke KLHK: Abaikan Rekomendasi, Rusak Hutan Mangrove

Selanjutnya, saham dan IUP yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Timur.

Penyitaan aset ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi Asabri. Diharapkan, langkah ini dapat mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya di Jakarta, 29 Maret 2024, menegaskan komitmen Kejagung untuk terus melakukan pengejaran dan penyitaan aset para koruptor.

“Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tegas Ketut. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *