ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik dan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Selain itu, ia juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
BACA JUGA : Skandal Impor Gula, Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Bukti Senilai Rp578 Miliar
Hal tersebut disampaikan dalam pengarahan virtual kepada jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri dan cabang-cabangnya, pada Jumat (14/2).
Pada 4-5 Februari 2025, MK telah menyelesaikan sidang putusan terkait 270 perkara PHPU Pilkada 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- 227 perkara tidak dapat diterima, termasuk 31 perkara yang melewati tenggat waktu, 119 perkara tanpa legal standing, 76 perkara dianggap obscuur (kabur), dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti sah.
- 43 perkara diberikan ketetapan, terdiri atas 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon.
- 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Sejalan dengan itu, 505 kepala daerah dijadwalkan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025. Untuk daerah yang masih menghadapi sengketa, pelantikan akan menyesuaikan dengan putusan MK.
JAM-Intel menekankan bahwa Kejaksaan harus memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan aman dan kondusif. “Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan untuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” ujar Reda Manthovani.
Dalam pengarahan tersebut, JAM-Intel juga membahas implementasi KUHP yang baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sejalan dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun RUU KUHAP guna menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman serta putusan MK yang menuntut reformasi sistem hukum pidana nasional.
JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukanlah bentuk pengurangan atau perluasan kewenangan lembaga tertentu, melainkan langkah demokratis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. “Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di media sosial,” tambahnya.
Dalam survei terbaru, Kejaksaan Agung tercatat sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Untuk menjaga integritas tersebut, JAM-Intel menegaskan pentingnya keamanan organisasi guna mencegah penyimpangan, serangan siber, serta upaya framing negatif terhadap institusi.
Dengan memanfaatkan sistem Inteliz, Kejaksaan memastikan ketersediaan intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan.
“Sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan Agung juga terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Keamanan organisasi menjadi prioritas guna mencegah berbagai penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” pungkas Reda Manthovani.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga stabilitas hukum dan politik pasca Pilkada 2024 serta menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih baik untuk masa depan Indonesia. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News