ANOQ NEWS, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH). Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/1).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan. Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum
Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. “Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya. Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.
“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.
Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:
- Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
- Kawasan Hutan Produksi
Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.
JAM-Intelijen mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini. “Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News