ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan The Exemplary Leadership dari Elshinta Award 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Rabu (5/2), mengungkapkan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan, Tim Penyidik akhirnya menahan tersangka ASB selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
“Tim Penyidik akhirnya menahan tersangka ASB selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Harli, Rabu (5/2).
Tersangka ASB, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga terlibat dalam proses impor gula yang tidak sesuai prosedur. Pada 7 Juni 2016, ASB mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton. Persetujuan tersebut kemudian diterbitkan oleh eks Menteri Perdagangan, Tersangka TTL, pada 14 Juni 2016, tanpa melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortas) Kemenko Perekonomian.
Lebih lanjut, persetujuan impor yang dikeluarkan juga tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, padahal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, rekomendasi ini merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan persetujuan impor.
Selain itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, impor yang seharusnya dilakukan adalah impor Gula Kristal Putih (GKP), bukan raw sugar, dan hanya BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah yang berhak melakukan impor tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sebesar Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Tim Penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News